December 16, 2017

Bitcoin ditolak, tapi tetap dikenakan pajak

Pemerintah tak satu suara dalam menanggapi fenomena mata uang virtual (cryptocurrency) Bitcoin dan Ethereum.

Bank Indonesia (BI), selaku pengatur moneter di Indonesia, bakal melarang jual beli Bitcoin sebagai alat pembayaran mulai 2018. Larangan ini bakal dituangkan lewat Peraturan BI (PBI) dalam waktu dekat. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menjelaskan, Bitcoin dan cryptocurrency lainnya bukan alat pembayaran yang sah dan tak diakui oleh BI. Sehingga tidak boleh digunakan untuk transaksi pembayaran.

"Sebaiknya merchant jangan menerima (uang virtual) sebagai alat pembayaran. Nanti kalau ada apa-apa, BI sudah bilang bahwa jangan menerima itu," ujar Mirza, Rabu (6/12) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berbeda pandangan dengan BI. Menurut Kepala BKPM Thomas Lembong, dia sangat mendukung dengan kehadiran Bitcoin sebagai mata uang baru. "Saya sangat mendukung karena ini merupakan sebuah inovasi," kata Lembong seperti dikutip dari financedetik, Rabu (6/12/2017). Thomas menilai, kehadiran Bitcoin sebagai mata uang tidak dapat dihindari seiring perkembangan zaman.
 
"Jadi inovasi itu tidak bisa dihindari, seperti kata Presiden sendiri itu harus dirangkul harus dikapitalisasi, kalau enggak kita bisa ketinggalan," kata Lembong. Pelarangan penggunaan Bitcoin cs juga dikarenakan nilainya yang sangat fluktuatif atau tidak stabil. Bisa naik tinggi, bisa turun drastis. Kamis (7/12/2017) waktu Indonesia, nilai Bitcoin menurut pantauan Market Insider sempat tembus di angka US $14.200. Ini setara Rp191,7 juta. Padahal, pada awal tahun 2017, nilai Bitcoin hanya US $979,5 per keping, atau sekitar Rp13,2 juta

Nilai Bitcoin yang melonjak hingga 14.500 persen ini tak pelak menjadi magnet buat para investor. Menurut CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan, September lalu, marketplace Bitcoin Indonesia sudah ada450 ribu anggota terdaftar. Tahun depan, diprediksi ada 500 ribu.Sebagai sarana investasi, Oscar menyebut Bitcoin laiknya emas. Tapi Bitcoin memiliki kelebihan. Lebih likuid, lebih kecil biaya transaksinya, dan tidak terpengaruh oleh penerbitan dari perusahaan apapun.

Karena jadi salah satu alat investasi, maka Kementerian Keuangan meminta pemilik Bitcoin tetap melaporkan kepemilikan Bitcoin sebagai harta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama , wajib pajak harus mencantumkan kepemilikan Bitcoin dalam kolom harta pada SPT tahunannya.

Jika tidak mencantumkan, lalu harta tersebut ditemukan petugas pajak maka wajib pajak bisa terancam sanksi berupa denda. "Iya (terancam kena sanksi), baik penghasilan yang diperoleh maupun harta senilai harga perolehan Bitcoin dilaporkan dalam SPT tahunan," kata Yoga kepada Katadata, Selasa (5/12/2017).

Yoga menegaskan keuntungan dari hasil jual beli atau investasi Bitcoin juga merupakan penghasilan yang kena pajak. "Apabila dalam bertransaksi jual/beli atau investasi bitcoin terdapat keuntungan, maka itu merupakan penghasilan yang dikenakan pajak (PPh)," kata
Karena sistemnya self assessment, maka wajib pajak harus melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan membayar pajaknya.

sumber: beritagar.id
Disqus Comments